logo
Search

Article

Search

Yang Harus Dilakukan Jika Tertipu Developer Nakal

Tue, 05 Oct 2021

0 Komentar

Jakarta – Ketidakhati – hatian, Tergesa – gesa dan terlalu cepat memutuskan adalah beberapa hal yang harus dihindari ketika ingin membeli rumah. Memastikan kembali segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pembelian rumah sangatlah penting. Namun jika ketika sudah memenuhi persyaratan administrasi lengkap, proses pembayaran juga sudah sesuai dengan kesepakatan, semuanya juga sudah dipastikan aman tapi tiba tiba developer melanggar perjanjian. Apa yang harus dilakukan?

 

     Anda bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Badan dibawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ini memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Selain itu anda juga bisa melaporkan ke peradilan umum dan anda harus menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti serangkaian proses peradilan.

 

     Anda bisa menggugat atas tuduhan penipuan dari developer atas dasar wanprestasi developer yang sudah tercatat dalam pasal 8 ayat (1) F Undang – undang nomor 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen yang mengacu kepada undang undang konsumen. Anda juga bisa menuntut ganti rugi untuk kerugian material. Sampai disini anda tidak perlu takut dan gentar dalam melawan Developer. Karena anda sebagai konsumen akan didampingi dan diberikan perlindungan oleh BPSK selama berjalanya rangkaian proses persidangan.

 

     Dalam pasal 134 jo pasal 151Undang – undang perumahan. Tentang konsekuensi hukum yang akan diterima developer jika melakukan praktik wanprestasi akan dikenakan denda maksimal, sampai Rp. 5 Miliar. Peringatan tertulis, pencabutan izin usaha hingga penutupan lokasi sesuai pasal 150 Undang – undang perumahan.

 

     Selain janji palsu developer nakal. Anda juga bisa dan mempunyai hak untuk melaporkan berbagai jenis penipuan lain di dunia properti. Seperti promo palsu, perumahan fiktif berkedok syariah, investasi bodong, sampai pembangunan yang tak kunjung selesai dan tak sesuai perjanjian kerap sekali terjadi ketika kurang teliti dan detail dalam menjalankan proses pembelian rumah.

 

Baca Juga : 5 Modus Penipuan Di Dunia Properti

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar