logo
Search

Article

Search

Beli Rumah Dengan Cara Take Over Kredit?

Wed, 15 Dec 2021

1 Komentar

Xaviermarks.com – ada banyak sekali cara yang bisa digunakan untuk membeli rumah. Salah satunya beli rumah memakai sistem take over KPR atau over kredit. Meskipun harga yang ditawarkan cukup menggiurkan dan terjadi perbedaan yang mencolok tetapi masih Banyak yang beranggapan membeli rumah second dengan cara over kredit sama dengan membeli rumah yang bermasalah. Padahal pada kenyataanya tidak selalu seperti itu. Namun karena banyak faktor anda harus di tuntut untuk lebih berhati – hati dalam melakukan transaksi jual beli rumah dengan cara over kredit.

 

            Take Over  KPR bisa diartikan sebagai sistem pembelian rumah yang cicilannya masih belum lunas atau dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya atau penjual. Hal ini terjadi karena berbagai faktor. Seperti gagal membayar cicilan angsuran atau ingin pindah rumah karena berbagai alasan. Tak sedikit orang yang tiba – tiba tertimpa masalah keuangan sehingga tidak sanggup membayar cicilan. Daripada dipaksakan atau sampai hunian disita karena menunggak. Maka dijual dengan sistem take over kredit bisa menjadi solusi.

 

            Banyak yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah dengan sistem take over kredit. Yang pertama, anda harus tahu kalau membeli rumah dengan cara KPR, belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pihak bank biasanya akan menahan SHM Rumah tersebut untuk dijadikan jaminan. Selain itu, anda juga harus memastikan, bahwa harga rumah memang lebih murah dari pada harga properti dikawasan yang sama, atau hanya lebih murah dari standar properti sejenis.

 

            Yang kedua adalah soal kelengkapan dokumen. Poin ini bisa menjadi poin penentu, karena jangan sampai membeli rumah tanpa dokumen yang lengkap. selain membuat proses over kredit jadi sulit, status kepemilikannya juga tidak jelas. Ada enam dokumen yang harus disiapkan oleh penjual dan akan diperlukan atau dipertanyakan oleh pihak bank sebagai pemberi kredit. Enam dokumen tersebut adalah fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat pinjaman pada bank, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB beserta bukti lunas dan buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran serta pastikan anda benar – benar mengetahui nominal biaya cicilan per bulan dan sisa cicilannya. Pastikan biaya cicilanya sudah sesuai dengan nominal dari pihak bank.

 

            Yang ketiga adalah memastikan transaksi take over anda aman dan tidak bermasalah. Anda diwajibkan mengetahui jejak kredit debitur atau pembeli terdahulu, pastikan anda sudah mengecek tunggakan, tambahan bunga dan penalti jika pemilik lama menunggak angsuran. Karena jika over kredit anda disetujui maka biaya tersebut akan dibebankan kepada anda. Untuk menghindari itu pastikan anda mempunyai salinan bukti pembayaran yang sudah disetorkan oleh pemilik terdahulu.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

wah boleh ni kak Info nya, buat jadi pertimbangan... <a href="https://puriharmonicisoka2.blogspot.com/2024/03/flpp-type-2860-2kt-puri-harmoni-cisoka-2.html">Rumah Subsidi Puri Harmoni Cisoka 2</a>