logo
Search

Article

Search

Beli Rumah Dengan Cara Take Over Kredit?

Wed, 15 Dec 2021

1 Komentar

 

            Yang terakhir adalah menentukan pihak yang akan memproses take over kredit. biasanya ada dua pilihan yaitu pihak bank atau pihak notaris. Masing masing tentu memiliki keunggulan dan kelemahan. Tetapi proses take over kredit dengan pihak bank tentu lebih aman. Karena bank pemberi kredit yang memiliki SHM atas rumah tersebut. Selain itu penjual dan pembeli wajib menyiapkan data berupa KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah, NPWP, Slip gaji terakhir, Surat Keterangan Kerja, Surat Keterangan Penghasilan dan Fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening.

 

            Pada intinya prosesnya memang tidak beda jauh dengan pengajuan KPR pertama, yang membedakan cuman di proses re-appraisal nilai rumah saja. Tetapi jika anda tertarik dengan sistem take over KPR anda harus lebih berhati – hati karena banyak cela yang bisa dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Baca Juga : Wajib Tahu, Berikut Jenis – Jenis Bunga KPR

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

wah boleh ni kak Info nya, buat jadi pertimbangan... <a href="https://puriharmonicisoka2.blogspot.com/2024/03/flpp-type-2860-2kt-puri-harmoni-cisoka-2.html">Rumah Subsidi Puri Harmoni Cisoka 2</a>