logo
Search

Article

Search

Penasaran? Berikut Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah

Mon, 20 Dec 2021

1 Komentar

Xaviermarks.com – Dalam melakukan transaksi jual beli rumah, KPR selalu menjadi solusi andalan bagi masyarakat di Indonesia. KPR bisa diartikan sebagai kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di Indonesia sendiri terdapat dua kategori KPR berdasarkan prinsip pinjaman kreditnya yang berlaku untuk KPR bersubsidi maupun KPR non-subsidi, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional.

 

            KPR Syariah biasanya ditawarkan oleh Unit Usaha Syariah(UUS) atau Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) dengan mengimplementasikan sistem dan prinsip syariah yang bebas dari riba. Umumnya KPR syariah disediakan oleh Bank Umum Syariah (BUS) tetapi tidak menutup kemungkinan bank konvensional juga ada yang memfasilitasi KPR Syariah. Berikut adalah perbedaan KPR konvensional dan KPR syariah.

 

1. Akad jual beli

 

            Perbedaan pertama soal akad transaksi. KPR konvensional biasanya menggunakan kesepakatan dengan pihak nasabah yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainya. sedangkan KPR syariah menggunkan jenis akad syariah yang bebas ribah, seperti akad murabahah. Biasanya bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah untuk selanjutnya nasabah akan membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan cara mencicil. Dalam masa cicilan tersebut nasabah membayar angsuran yang tetap selama jangka waktu yang sudah disepakati sehingga bank syariah tidak menambahkan bunga dan terbebas dari riba.

 

2. Suku Bunga

 

            Suku bunga KPR Konvensional biasanya menerapkan suku bunga yang tidak tetap. Dan mengacu kepada perkembangan acuan suku bunga Bank Indonesia. Kondisi ini berbeda dengan KPR syariah yang tidak mengenal suku bunga sehingga bebas riba.  Artinya angsuran nasabah KPR syariah akan tetap sama hingga jatuh tempo. Keutungan bank syariah didapat dari keuntungan penjualan rumah kepada nasabah.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

terimakasih buat ifo nya kak, Info KPR Subsidi daerah tangerang Rumah Subsidi Puri Harmoni Cisoka 2