logo
Search

Article

Search

Nyicil KPR Wajib Lapor Pajak? Bisa Kena Denda

Thu, 10 Jun 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com – Ternyata yang wajib lapor pajak bukan hanya bruto dari pekerjaan saja yang wajib lapor pajak, tetapi hutang dan cicilan seperti kredit kepemilikan rumah juga termasuk wajib dilaporkan. Risikonya tinggi sampai bisa kena denda. Jadi ketika sudah mendapatkan surat pemberitahuan tahunan harus segera dibayar. Apalagi dengan adanya e-filing sistem pelaporan SPT sudah semakin canggih, karena hanya tinggal input data.

 

            Tetapi masalahnya banyak orang yang kebingungan mengenai harta apa saja yang harus dilaporkan dan yang biasanya kelewat adalah rumah yang dibeli dengan KPR. Mungkin karena sebagian orang berpikiran bahwa “kan masih mencicil kok sudah harus wajib lapor pajak?” jadi meskipun cicilannya belum lunas atau pembayaran cicilan KPR sedang berlangsung tetapi secara otomatis harta yang dimiliki bertambah dan disisi lain KPR yang belum dibayar terhitung sebagai hutang. 

Misal : KPR Rp. 500 JutaDP Rp. 35 JutaAngsuran RP 115 Juta

 

            Jumlah Dp dan cicilan Rp. 150 Juta dilaporkan sebagai utang yang telah dibayar. lalu sisanya RP. 350 Juta disebut sebagai hutang. Pada dasarnya, setiap kenaikan dan penurunan harta setiap tahunnya perlu diketahui dengan seksama, untuk menentukan perhitungan pajak yang akurat. Oleh karena itu, saat membeli sebuah rumah dengan cara berutang/KPR yang masih berlangsung, tetap harus dilaporkan.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar