logo
Search

Article

Search

Bikin Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Caranya

Thu, 09 Dec 2021

0 Komentar

 

            Bidang tanah yang sudah ditetapkan batas – batasnya. Baik secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah. dengan demikian tanah yang sudah ditetapkan hanya menjadi ha katas tanah, hak pengelola, hak milik satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap di daftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan Sertifikat – el.

 

Cara mengganti sertifikat fisik ke elektronik

 

            Berdasarkan pasal 14 permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021, penggatian sertifikat menjadi sertifikat elektronik dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan di terbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. Penggantian sertifikat ini dapat dilakukan jika data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dalam sistem elektronik. Jika data tidak sesuai maka perlu mendapat validasi dari kepala pertahan.

 

            Seteleh valid baru proses penggantian menjadi sertifikat elektronik bisa dilakukan. Selain itu terdapat dokumen elektronik di dalam sertifikat elektronik seperti penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. Selain itu penggatian sertifikat elektronik juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuann rumah susun. Selanjutnya kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertahan. Seluruh warka akan di scan dan disimpan di pangkalan data.

 

Baca Juga : Perlu Diketahui, Berikut Modus Mafia Tanah

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar