logo
Search

Article

Search

Bikin Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Caranya

Thu, 09 Dec 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com – Sebagai langkah transformasi digital dan mendukung industri properti. Kementerian ATR/BPN mengeluarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomoer 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik Tanah. Dengan adanya peraturan tesebut maka seluruh sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektornik (sertifikat – el).

 

     Menurut pasal 6 permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran untuk tanah yang belum terdaftar atau belum memiliki sertifikat dan untuk penggantian sertifikat fisik ke elekronik. Sebelum mendaftar dan membuat sertifikat elektronik, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu :

 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar