logo
Search

Article

Search

Sampai Akhir 2021 Beli Rumah Dapat Diskon PPN Sampai 100%?

Wed, 23 Jun 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com – Industri properti sedang menjadi perhatian. Pasalnya Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampai 100 persen. Hal ini dilakukan karena sektor properti mempunyai kontribusi positif di pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu hal ini dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Pada awalnya kebijakan ini akan diterapkan sampai 31 Agustus 2021. Tetapi kembali lagi diperpanjang sampai Desember 2021.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan “pemerintah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun” dalam konfrensi pers APBN (21/6). Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif sampai 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut.

 

            Relaksasi atau diskon PPN 100% berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun yang harga jual maksimalnya Rp. 2 Miliar. Sedangkan untuk PPN 50% berlaku untuk rumah dengan harga jual diatas Rp. 2 miliar sampai Rp. 5 miliar. kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah tersedia pada periode pemberlakuan kebijakan yaitu sampai bulan Agustus. Dengan begitu pembelian tidak berlaku untuk unit yang sedang atau dalam proses pembangunan.

 

            Selain itu, masyarakat juga hanya boleh membeli 1 unit saja dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Karena untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti dibawah 5 miliar. diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan ini mampu menjaga situasi pasar sektor properti dan dengan terus berkurangnya produk yang tersedia. diharapkan dapat memicu pembangunan produk baru yang dapat berimbas pada kenaikan sektor lainya, karena properti dengan sektor lain sangat berkaitan.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar