logo
Search

Article

Search

Beli Rumah Dengan JHT Ketenagakerjaan?

Fri, 03 Dec 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com – Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Setelah kebijakan PPN, kini pemerintah bekerjasama dengan Menteri Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan membeli hunian, melalui program Manfaat Layanan Tambahan atau MLT pada program Jaminan Hari Tua/JHT. Yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 

            Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua, anda bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau merenovasi rumah. Manfaat Layanan Tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja. Mulai dari Status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT hingga Status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu/PKWTT. Ujar Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker.

 

            Program ini dikhususkan untuk pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama. Pemilik atau peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja kontrak bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Bank yang ditunjuk sebagai untuk memfasilitasi pembelian rumah adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN).

 

            Dian Agung Senoaji selaku Pps Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Mengatakan. Selain untuk membeli atau merenovasi rumah program Manfaat Layanan Tambahan/MLT juga bisa dimanfaatkan untuk hal lain. Seperti :

Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar Rp. 150 Juta.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar