logo
Search

Article

Search

5 Sertifikat Yang Harus Dipahami Sebelum Jual atau Beli Properti

Fri, 30 Apr 2021

0 Komentar

Xaviermarks.com  - Legalitas saat beli properti adalah hal yang tidak boleh di remehkan. Selain sebagai bukti resmi kepemilikan, sertifikat untuk mendukung legalitas akan menjadi pelindung dari masalah sengketa atau masalah lain dikemudian hari. Setidaknya ada 5 jenis sertifikat properti yang telah di atur dalam undang – undang pokok agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 tentang pokok – pokok Agraria. Kenali dan fahami sertifikat berikut sebelum memutuskan untuk membeli properti.

 

1. Sertifikat Hak Milik atau SHM

 

     Jenis sertifikat yang sering kita lihat di papan pinggir jalan ini merupakan sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan dengan status kepemilikan yang paling kuat dan hanya bisa dimiliki oleh warga Indonesia. Keunggulan dari sertifikat ini adalah dapat dialihkan, dijual, dihibah atau diwariskan secara turun temurun. Hak milik dapat diperjual belikan dan bisa dijadikan jaminan serta tidak memiliki batas waktu. Dari karakteristik itulah yang menjadi alasan kenapa SHM menjadikan properti yang memilki nilai jual tinggi.

 

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB

 

     Bisa dibilang hak atas pemanfaatan lahan yang bisa digunakan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dengan batas waktu tertentu biasanya sampai 30 tahun  dan bisa diperpanjang sampai 20 tahun. Lahan biasanya dimiliki oleh pemerintah, developer atau perorangan. jenis sertifikat ini dapat digunakan sebagai agunan untuk peminjaman ke Bank serta dapat dialihkan.

 

3. Strata Title

 

      Strata Title atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun merupakan legalitas hukum hak milik seseorang atas apartemen, rumah susun, rumah vertical yang dibangun dengan kepemilikan bersama.  Selain itu sertifikat ini juga menjadi sertifikat resmi untuk properti lain seperti kios komersial, flat, kondominium dan perkantoran yang terdapat jangka waktunya dan harus diperpanjang ketika masa berlakunya berakhir.

 

4. Girik atau Petok

 

      Sebetulnya bukan termasuk dalam sertifikat, tetapi merupakan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang menjadi bukti bahwa seseorang menguasai lahan tersebut. Biasanya menjadi tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat, tanah warisan yang awalnya luas kemudian dibagi bagi dan pasti sangat rentan dengan masalah sengketa. Agar mendapat pengakuan hukum, perlu didaftarkan haknya ke kantor pertanahan untuk dibuatkan sertifikat hak milik.

Our Instagram

Instagram


More Feeds

Our Youtube Channel

Youtube
Watch Now

Comments

Belum ada komentar